REPUBLIKA.CO.ID,Dunia kedokteran memungkinkan seseorang mencangkok dan mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain. Mengingat perkara ini tidak ditemui dalam fatwa-fatwa klasik ulama terdahulu, ulama-ulama kontemporer hanya menetapkan hukum sebatas ijtihad.
Pengkajian dalam ranah fikih juga meluas ke berbagai aspek untuk kemaslahatan umat manusia. Apakah ini menyalahi kodrat manusia, kanibalisme, atau malah diperbolehkan. Lantas bagaimana kajian fikihnya? Apakah boleh seorang muslim mendonorkan sebagian organ tubuhnya sewaktu dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain?
Ulama kondang Mesir, almarhum Syaikh Muhammad Mutawalli Sya'rawi dalam acara televisinya pernah sekilas menyinggung soal ini. Ulama kontemporer lainnya, Dr Yusuf Qardhawi berbeda pendapat dengan Syaikh Sya'rawi. Ia punya ulasan sendiri soal itu.
Seseorang hanya boleh memberikan barang yang ia miliki. Ia tak boleh memberikan, mendonasikan, menginfakkan, atau menyedekahkan sesuatu yang bukan hak miliknya. Seperti firman Allah SWT, "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (QS an-Nur[24]: 33).
Beberapa ulama berpendapat, tubuh manusia sejatinya adalah milik Allah SWT. Seseorang tidak bisa sesuka hatinya memperlakukan tubuhnya sendiri, karena tubuh tersebut adalah milik Allah. Manusia hanya diberikan hak pakai, bukan hak milik. Ia tak boleh mendzalimi dirinya sendiri, menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan, karena tubuhnya adalah milik Allah SWT.
Namun soal donor darah yang sudah menjadi kebutuhan dharuriah (darurat) umat manusia, ulama yang berpendapat demikan pun diam. Ada aspek kemaslahatan dari donor darah, sehingga kebolehan donor darah mendapatkan ijma' sukuti (ulama bersepakat tanpa ada komentar positif atau negatif). Inilah yang menjadikan donor darah dapat diterima syara'.
Menurut Qardhawi, kasus donor organ tubuh sama miripnya dengan donor darah. Ada aspek kemaslahatan di sana. Tugas seorang mukmin untuk menghilangkan dharar (bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang.
Sebagaimana kaidah fikih dari hadis Nabi SAW, "La dharara wala dirara" (Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain). Intinya, seorang muslim tidak boleh diam membiarkan bahaya yang menimpa orang lain.
Qardhawi mengatakan, berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yangsehat. Maka tindakan demikian diperkenankan syara'. Orang yang melakukan tindakan ini terpuji bahkan berpahala.
Qardhawi berpendapat, Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan sebagai sedekah. Mendermakan sebagian organ tubuh termasuk bahagian dari kebaikan (sedekah).
Bahkan menurutnya, tindakan ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya.
Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah SWT merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.