Senin 25 May 2015 04:53 WIB

NU Harus Kembali Kepada Qanun Asasi

Nahdatul Ulama
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Nahdatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Forum Pengasuh Pesantren dan Tokoh Nahdhtul Ulama mengeluarkan rekomendasi, yakni anggaran dasar dan rumah tangga NU harus tetap merujuk kepada Qanun Asasi, terutama sistem bermazhab, baik dalam bidang akidah, fikih, dan tasawwuf.

"NU lahir dari para ulama pesantren, maka lembaga syuriah yang merupakan reprensentasi dari ulama harus dikembalikan kepada visi awal pendirian NU, dan secara organisasi harus lebih kuat daripada tanfidziyah," tutur pengurus forum ini yang juga tokoh NU Jawa Timur, KH Misbahul Munir, Ahad (24/5).

Dia mengatakan, rekomendasi itu juga mengingatkan bahwa NU harus selektif dalam menempatkan kader-kadernya di kepengurusan karena ada indikasi yang mengarah pada dugaan bahwa beberapa orang yang telah terpilih terbukti berafiliasi kepada kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan Qanun Asasi NU.

"NU dan pesantren dengan manhaj tasamuh (toleran) serta tawassuth (moderat) telah terbukti dapat mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan penuh toleransi. Oleh karena itu, muktamar NU bertanggung jawab untuk mempertahankan manhaj (jalan) ini dan menolak intervensi baik dari paham ekstrim kanan maupun kiri dan intervensi partai politik manapun," ujarnya.

Selain itu, forum juga meminta warga NU berkomitmen untuk mempertahankan eksistensi "ahlussunnah wal jama'ah" di tempat berkhidmat masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertuang dalam Qanun Asasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement