Ahad 17 May 2015 16:23 WIB
Kontroversi Nada Membaca Alquran

Dua Syarat Tilawah Alquran

Rep: c93/ Red: Agung Sasongko
Pengendara membaca Alquran ketika menunggu lampu merah di Bandung.
Foto: Facebook
Pengendara membaca Alquran ketika menunggu lampu merah di Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz mengatakan, satu hal yang tidak boleh diubah dalam membaca Al Quran yakni standar bacaan. Standar baca tersebut meliputi tajwid dan Makharijul huruf

 

“Ada Mad (Panjang-pendek), qalqalah, dan lain sebagainya,” ucap dia kepada Republika, Ahad (17/5).

 

Dia memaparkan, seandainya ingin menambahkan langgam dalam bacaan Al Quran, tentu disesuaikan dengan standar bacaan. Jangan malah sebaliknya, standar bacaan yang mengikuti langgam.

 

Sepanjang standar dipenuhi, lanjut Maksum, rasanya hanya ada perbedaan gaya baca atau lagu saja. “Tapi sungguh tidak pantas kalau sudah menyunat atau memperkosa standar bacaan demi lagu. Sama sekali gak boleh,” kata dia.

 

Seandainya langgam tersebut diterapkan ke dalam bacaan lain seperti shalawatan, azan, suluk dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan lagu dan tata cara ritual lokal, kata Maksum, itu masih diperbolehkan. Sebab, itu juga yang diterapkan para pendahulu dalam menyiarkan agama islam.

 

“Bahkan pola syiar seperti itu yang menyebabkan suksesnya Islamisasi dibandingkan cara agama lain yang gagal total,” tambah dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement