REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mendorong pemerintah segera membuat peraturan penyimpangan moral di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, saat ini Indoneaia dinilai sudah masuk dalam darurat pornografi dan prostitusi.
"Kami tersentak adanya prostitusi di kalangan high class yang melibatkan tokoh yang berpengaruh di masyarakat dan kerap dijadikan idola,"kata Din kepada Republika usai menghadiri pengajian daerah di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Kamis (14/5).
Din mengatakan bahwa prostitusi seusia dengan sejarah yang berkembang pesat dari zaman ke zaman. Menurutnya, saat ini prostitusi yang tetungkap diibaratkan sebagai gunung es yang hanya sebagian kecil terlihat di permukaan.
Din menjelaskan bahwa ulama telah membahas langkah terhadap situasi darurat prostitusi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor MUI, kemarin.
Para ulama berpandangan Polri harus terus menguak berbagai bentuk kemungkaran. Sebab hal itu, demi khalayak umum terutama bagi umat islam yang dapat menghalangi nilai dakwah.
Dalam pertemuan itu, kata Din, Kapolri berjanji akan meninjau kembali pelaku dalam lingkaran prostitusi. Sebab, selama ini hukum hanya menjerat pelaku mucikari tidak dengan penggunanya.
"Sudah waktunya negara mengatur tindakan itu dalam KUHP kita,"ujar Ketua MUI tersebut.
Din menilai maraknya prostitusi adalah dampak globalisasi sehingga nilai kebebasan menjadi sebuah konsekuensinya. Dampak itu terlihat saat manusia dapat kemudahan-kemudahan untuk melakukan tindakan kemungkaran.
"Bangsa ini telah dilanda darurat narkoba, pornografi,dan prostitusi. Dan ini adalah tugas berat negara memberantas organized crime."