REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa menggalang gerakan "Koin Nenek Asyani" sebagai bentuk kepedulian terhadap Asyani, nenek berusia 63 yang dituduh mencuri tujuh kayu Perhutani di Situbondo.
"Kita perlu membantu Nenek Asyani sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang hidupnya sudah susah, malah kemudian dibebani denda Rp 500 juta akibat vonis pengadilan," kata Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini, Sabtu (25/4) di Jakarta.
Ia menjelaskan, gerakan Koin Nenek Asyani untuk meringankan beban hidup Nenek Asyani. Fenomena Nenek Asyani semakin menunjukkan fakta bahwa masih banyak masyarakat yang belum berdaya secara ekonomi. Untuk itu, Dompet Dhuafa akan menyiapkan program pemberdayaan ekonomi warga (wanita) miskin sekitar hutan sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera.
Ahmad mengatakan, perlunya meningkatkan kepedulian perusahaan pengelola hutan. Dengan begitu, warga di sekitar hutan dapat terperhatikan dan terberdayakan.
"Sebab kalau warga di sekitar hutan miskin dan hutan tidak memilik peran dalam membantu masyarakat di sekitarnya, maka akan selalu potensial terjadinya kerawanan sosial," jelasnya.
Nenek Asyani telah divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada, Kamis (23/4). Meski divonis satu tahun, tapi pengadilan memutuskan Nenek Asyani tak harus menjalani hukuman di penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan. C83. Marniati