REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menilai Gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahaja Purnama kurang pantas menjadi pemimpin karena mendukung peredaran miras dengan rencananya membuka toko miras.
"Miras itu sudah diatur larangannya oleh undang-undang, namanya undang-undang negara tidak boleh disebut sebagai hukum Islam walaupun serupa dengan hukum Islam," ujar Tengku, Senin (20/4).
Ia pun berharap agar Ahok menjaga ucapannya dan belajar tata negara. "Kasihan jika pejabat dinilai bodoh," katanya.
Terkait Ahok yang dulu mengaku dekat dengan umat Islam dan tokoh Islam, Tengku mengatakan, dekat atau jauh Ahok dengan tokoh Islam bukan urusan yang harus dipikirkan.
"Bagi kami, rakyat ini yang penting sikap Ahok mesti taat pada undang-undang negara," ujarnya.
Jika miras dilarang beredar di minimarket atau warung eceran, tiba-tiba-tiba Ahok membuka toko khusus miras, maka Tengku meminta Ahok harus ditindak tegas.