Ahad 19 Apr 2015 12:29 WIB

Awal Mula Pemerintah Tangani Penyelenggaraan Haji

Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejarah mencatat, pada tahun 1960 pemeritah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1964 menyatakan setiap penyelenggaraan urusan haji ditangani oleh pemerintah. Ini yang kemudian terus berlangsung hingga sekarang.

Berikut rentetan catatan penting penyelenggaraan haji di era Orde Baru, seperti dilansir Kemenag.go.id, Ahad (19/4):

1960

Keluarnya peraturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Terbentuk untuk yang pertama kalinya, Panitia Negara Urusan Haji (PANUHAD). Pada tahun 1962, PANUHAD berubah menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulngan Haji). PPPH dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen Urusan Haji (DUHA).

1965

Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.  PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut) hanya mampu memberangkatkan 15.000 jamaah melalui laut.

1969

Dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969. Pemerintah  mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji. Hal ini disebabkan banyaknya calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calon-calon yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.

1975

PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.

1979

Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.

1985

Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement