Kamis 16 Apr 2015 14:01 WIB
Situs Islam Diblokir

Saran untuk Pemerintah Soal Pemblokiran Situs

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara ketujuh media yang diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) meminta agar pemerintah bercermin dalam kasus yang menimbulkan protes umat Islam tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta berhati-hati dalam memblokir situs yang dinilai radikal.

"Serahkanlah urusan menyangkut Islam kepada ulama. Soal bahaya ekstrimisme dalam beragama, yang dibahasakan oleh BNPT sebagai radikalisme, adalah domain ulama, bukan BNPT atau pemerintah."kata Mahladi, yang juga Pemimpin Redaksi hidayatullah.com kepada ROL, Kamis (16/4).

Mahladi menilai, pemerintah harus lebih bijak dan berhati-hati dalam memblokir situs yang dinilai radikal. Sebab, jika salah memblokir, stigma negatif tersebut akan sulit dihilangkan."Bahkan, akan muncul rasa saling mencurigai," kata dia.

Dari kasus ini, kata Mahladi, masyarakat tidak memperoleh ketentraman melainkan kegaduhan. "Bukannya ketentraman yang diperoleh, malah kegaduhan sebagaimana kasus pemblokiran tempo hari,"katanya.

Sebelumnya,  akhir bulan Maret lalu khazanah Islam di Indonesia dikagetkan dengan keputusan pemerintah yang memblokir situs-situ Islam tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Hal tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak dan lembaga negara lainnya. Bahkan, MUI sebagai rumah umat Islam meminta agar pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang terhadap umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement