Ahad 12 Apr 2015 13:53 WIB

Halal Corner Nilai Pembatasan Miras Kebijakan yang Adil

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
Aisha Maharani, Founder of Halal Corner.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Aisha Maharani, Founder of Halal Corner.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penjualan minuman keras yang harus dibatasi di mini market agar tak dikonsumsi bebas oleh pelajar dan generasi muda dinilai sebagai kebijakan yang adil.

"Miras atau minuman beralkohol jelas haram menurut agama kita (Islam). Halal Corner pasti men-support kebijakan pemerintah yang membatasi peredaran minuman beralkohol," kata founder Halal Corner Aisha Maharani, Ahad (12/4).

Ia mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran minuman beralkohol di mini market dan pengecer lainnya karena  aksesnya rentan berimbas pada pelajar.

Maka, Aisha menilai, kebijakan dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2015 yang akan berlaku 16 April mendatang cukup adil.

Indonesia sebagai negara sekuler, ujarnya, boleh saja mengedarkan miras, asalkan dapat dibatasi bagi orang-orang dewasa yang bukan Islam. Dengan kata lain, penjualan miras cukup hanya di tempat-tempat tertentu, seperti klub malam atau hotel-hotel yang sering dikunjungi wisatawan yang bukan Islam.

"Kalau di hotel mewah, atau di klub-klub, kan nggak semua orang bisa beli di sana. Apalagi anak sekolah," ujar Aisha.

Ia juga berharap agar kepala-kepala daerah juga turut memperhatikan Permendag yang dikeluarkan oleh Menteri Rachmat Gobel ini agar semua pihak juga sama-sama berkomitmen untuk menghidari bahaya miras bagi generasi penerus bangsa.

Aisha juga sempat mengungkap kekecewaanya kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang pernah menyebut Miras tidak bahaya dan tidak mematikan.

"Memang tidak mati seketika kalau orang minum miras, tapi dampak buruknya itu sangat panjang, apalagi kalau yang kecanduan itu kaum pelajar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement