Kamis 09 Apr 2015 20:05 WIB
Situs Islam Diblokir

Pertimbangan FPSIBN Normalisasi 12 Situs Islam yang Diblokir

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) memutuskan normalisasi 12 media online Islam yang diblokir. Tim panel beralasan, 12 situs itu dianggap menunjukan itikad baik dalam komunikasi dan pengajuan permohonan.

"Dengan hadirnya mereka kesini sudah menunjukkan itikad baik, dan kita juga sudah dialog, apa arti pentinngya situs ini di dalam menjaga keutuhan NKRI" papar Wakil Ketua Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Agus Barnas, di Gedung Kemenkominfo Kamis (9/4).

Agus menyebut normalisasi dengan pengawasan terhadap 12 situs dari 19 situs yang telah diblokir, dengan mempertimbangkanhasil pertemuan Kemenkominfo dengan para pemilik/pengelola situs pada tanggal 7 april 2015 yang telah menunjukkan itikad baik.

"Rapat memberikan penegasan agar 12 situs mengutamakan kepentingan yang lebih luas dalam kerangka menjaga NKRI. Atas dasar itulah  12 situs dinormalisasi dengan pengawasan," kata Agus.

Ke-12 situs yang dimaksud adalah sebagain berikut hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, annajah.com, eramuslim.com, dan arrahmah.com.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement