Kamis 09 Apr 2015 17:24 WIB

Pemerintah Belum Tegas Soal Sertifikat Halal RPH

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Rumah Potong Hewan (RPH)
Rumah Potong Hewan (RPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mendorong sertifikasi halal untuk seluruh rumah potong hewan (RPH) dinilai sebagai langkah tepat. Hal ini merupakan gerakan positif agar masyarakat mendapat jaminan produk halal. Sosialisasi untuk hal itu juga penting agar sertifikasi benar-benar memberikan rasa aman pada konsumen.

"Jika Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana seperti itu tentu kami dukung penuh," ujar Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnain ketika dihubungi ROL, Kamis (9/4).

Ade menjelaskan sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2014  tentang Peternakan maka produk ternak yang diedarkan wajib memiliki sertifikasi halal dan sehat. Menurutnya, MUI saat ini melakukan langkah yang tepat. Ia menyatakan pihaknya tidak hanya melihat isu ini sudut pandang peternak melainkan konsumen juga. Produk output peternak lantas dikonsumsi masyarakat yang notabene mayoritas muslim.

Ade mengkritisi pemerintah saat ini belum tegas dalam menjalankan UU tersebut. Ia berharap dorongan ini bisa menjaga kehalalan produk ternak ke depan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement