REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) masih menemukan sejumlah kendala. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berupaya menyelesaikan hal itu dengan mendorong seluruh pihak untuk tertib sertifikasi.
"Saat ini penyembelihan di Indonesia banyak dan perlu dirapikan mulai dari kelas RPH milik perusahaan hingga kelas industri rumahan. Hal ini perlu kita rapikan, tertibkan, dan bina," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada ROL, Rabu (8/4).
Lukman mengaku, saat ini ada sejumlah kendala yang pihaknya hadapi. Salah satunya, RPH milik pemerintah daerah (pemda). Menurut Lukman, RPH yang dikelola pemda memiliki aturan masing-masing. Meski untuk aspek veteriner sudah memenuhi kriteria, aspek kehalalan kerap belum terperhatikan.
Kemudian, industri penjagalan kelas rumahan juga perlu dibenahi. Menurut Lukman, proses sertifikasi pada tingkat tersebut butuh energi lebih karena mereka tidak terhitung sebagai perusahaan. Namun, karena memasok bahan makanan cukup tinggi di pasar, Lukman menilai sektor ini juga perlu diperhatikan.
Lukman mengaku untuk penjagalan milik perusahaan-perusahaan besar sudah banyak yang tersertifikasi. Untuk menyelesaikan masalah itu, pihaknya berusaha melakukan pendekatan agar tiap pemda mau mengikuti program sertifikasi halal sehingga bisa terstandar.
"Kami akan terus dorong pemda karena memang harus punya sertifikat halal," ujar Lukman.
Lukman mengaku dalam sertifikasi halal tidak boleh ada standar ganda. Menurut Lukman, saat ini perusahaan asing menemui aturan ketat terkait hal itu. Oleh karena itu, Lukman sampaikan, seluruh pihak juga mendapat perlakuan yang sama.