Rabu 08 Apr 2015 19:09 WIB

Banyak Mustahik Mandiri, Perbankan Syariah dan LAZ Harus Kerja Sama

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Indah Wulandari
Merger Bank Umum Syariah: Petugas melayani nasabah di Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Merger Bank Umum Syariah: Petugas melayani nasabah di Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perbankan syariah dan lembaga zakat dinilai harus bekerja sama mengingat banyaknya mustahik yang sudah mandiri dari pembinaan lembaga zakat dana memiliki usaha mikro malah dibiayai perbankan konvensional.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan, zakat punya ketentuan, tidak boleh komersil ambil untung tapi boleh qardu hasan (pinjaman tanpa bunga) sebab banyak pengusaha mikro juga masih masuk kategori mustahik.

''Potensi zakat Rp217 triliun itu bisa menaikkan level 57 juta usaha mikro dan meningkatkan PBD hingga 15-20 persen. Ini membuat pertumbuhan ekonomi berkeadilan,'' katanya, beberapa waktu lalu.

Mustahik ini disokong, dibina dan didampingi lembaga zakat sampai berada pada level bisa jadi mitra lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) dan secara bertahap bisa jadi mitra bank syariah.

Selama ini proses yang dikerjakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat (LAZ) terputus, mustahik yang sudah berdaya tidak ditangkap oleh perbankan syariah atau LKMS, malah oleh lembaga keuangan konvensional.

Karena itu butuh pemahaman bersama. Ia berharap MoU Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Baznas dengan BI, jadi sinyal untuk tidak mengabaikan zakat dan wakaf. Sebab secara macro prudential, keduanya bisa memengaruhi kondisi keuangan nasional.

Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengakui belum ada kerja sama BNI Syariah dengan LAZ dan Baznas soal pengembangan mustahik mandiri ini. Pembiayaa mikro BNI Syariah pun sifatnya masih komersial dan nasabahnya pun bukan hasil pengembangan lembaga zakat.

Harusnya memang ada kerja sama lembaga zakat dengan perbankan syariah. Ke depannya ini bisa dilakukan.

''Bagusnya memang dijahit seperti itu. Jadi saat binaan mereka sudah mentas, masuklah skim komersial bank,'' kata Imam.

Direktur Keuangan Bank Syariah Mandiri Agus Dwi Handaya menyampaikan, secara umum mungkin memang belum ada kerja sama dengan lembaga zakat. Namun khusus BSM, sebenarnya sudah ada program pemberdayaan mustahik yang kemudian diarahkan untuk dibiayai BSM bila sudah siap berbank.

''Programnya Mitra Umat sub program The Young Musatahik. Walau program ini relatif baru di BSM dan telah puluhan peserta yang akhirnya dapat berbank dan menjadi nasabah Mikro BSM,'' ungkap Agus melalui pesan singkatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement