REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir 19 situs media Islam dinilai mencemarkan nama baik umat Islam. Sehingga diminta untuk melakukan rangka rehabilitasi terhadap umat Islam.
"Seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut. Nama baik situs media tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme dan terorisme," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) Dr Sinansari Ecip, Selasa (7/4).
Menurut MUI, pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam.
Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah tiga situs lagi hingga berjumlah 22 situs.