Selasa 07 Apr 2015 07:38 WIB
Situs Islam Diblokir

Pemerintah Diminta Berhati-Hati Terapkan Kebijakan Soal Umat Beragama

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
22 Situs Islam Diblokir
Foto: Mardiyah
22 Situs Islam Diblokir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kominfo MUI juga menyatakan, dalam era reformasi sekarang pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apa lagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas," Ujar Ketua Kominfo MUI Dr. Sinansari Encip dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Senin malam (6/4).

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.

Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.

Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs-situs media Islam yang dinilai menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement