REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Redaktur Pelaksana kiblat.net, Agus Abdullah menganggap pernyataan Dewan Pers yang menyatakan situs-situs Islam tidak termasuk dalam pers adalah bentuk ketidakadilan. Karena, lanjut dia, walaupun ada media-media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, Undang-undang mengatur soal kebebasan berpendapat.
"Kita (media islam) punya hak untuk berpendapat, juga mengelola media," ungkap Abdullah pada ROL, Senin (6/4). Lagipula, tambahnya, tidak ada kewajiban yang mengatur perihal mendaftarkan media ke Dewan Pers.
Abdullah mengatakan beberapa media yang diblokir bukan sengaja tidak mendaftarkan oragnisasinya. "Tepatnya, mereka belum mendaftarkan pada Dewan Pers," katanya.
Dia juga menerangkan media Hidayatullah pernah mendaftarkan medianya ke Dewan Pers, tapi tetap terkena blokir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Padahal usia Hidayatullah sudah sekitar 20 tahun," ujar Abdullah.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian dari pers. Saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Ahad (5/4).