REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang imam masjid juga berperan sebagai guru agama di lingkungannya. Sehingga imam tersebut diharapkan tidak memiliki pekerjaan lain.
“Ia memiliki pekerjaan untuk mengabdi kepada masyakat, sehingga konsekuensinya masyarakat harus bermusyawarah untuk dana sedekah untuk kesejahteraan imam itu,” terang Sekretaris Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ahmad Yani, Ahad (5/4).
Ahmad menjelaskan, fungsi imam berbeda dengan marbot masjid. Kebanyakan masyarakat menerjemahkan marbot adalah pengurus yang menjaga kebersihan dan kebutuhan masjid. Sedangkan, imam adalah guru bagi masyarakat yang menjadi pemuka agama di suatu permukiman.
“Tugas imam menghidupkan fungsi masjid bersama pengurus masjid,” tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan, pada zaman kepemimpinan Rasulullah SAW, beliau menjadi pengurus masjid, ketua masjid, sekaligus imam masjid. Hal itu sudah berbeda bila melihat kondisi kekinian bahwa pengurus dan imam masjid berbeda, namun keduanya bersinergi.
“Pengurus masjid bertugas soal kesejahteraan masjid dan imam mengurusi soal peribadahan. Keduanya harus kerja sama,”ungkap Ahmad.
Ahmad menuturkan, imam harus menyesuaikan dengan kondisi permasalahan sosial dan memberi pengetahuan agama yang diaktualisaskan ke dalam kehidupan.
“Jadi yang dimaksud dengan tidak melulu agama adalah penerjemaahan agama dalam konteks kehidupan,” jelasnya.