Senin 30 Mar 2015 22:30 WIB

Muhammadiyah: BNPT Ngawur dalam Penetapan Situs Radikal

Rep: c23/ Red: Agung Sasongko
Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa B. Nahrawardaya, mengirim surat terbuka terkait beredarnya surat pemblokiran 19 situs media islam yang dianggap menyebarkan ajaran atau paham radikal. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak Ahad (29/3).

Dalam surat terbukanya Mustofa mengatakan niat penutupan situs jihad, radikal, atau situs penggerak paham radikalisme yang ditafsirkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak mendidik. “Selain penetapan daftar nama situs yang ngawur,  hampir semua situs internet bernafaskan Islam diberangus. Alasan penutupan juga tidak mempertimbangkan hal lain,” tulis Mustofa dalam surat terbukanya, Senin (30/3).

Mustofa menjelaskan penutupan konten situs-situs tersebut mungkin bermanfaat untuk BNPT, baik secara institusi, maupun personal pimpinan BNPT.  “Tetapi bagi Umat Islam, penutupan situs-situs Islam jelas akan memperburuk prinsip keseimbangan informasi. Apa itu? Dalam banyak berita terkait terorisme, ISIS dan sebagainya, hanya sedikit Media Mainstream yang mau memberitakannya secara berimbang,” papar Mustofa dalam surat terbukanya.

Keberimbangan yang dimaksud Mustofa adalah minimnya kehadiran atau pernyataan saksi dan terduga teroris dalam pemberitaan , sehingga mengabaikan prinsip Coverboth sides dalam jurnalistik.

Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement