REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah pemblokiran situs-situs internet yang diduga mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) beredar di dunia maya. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Pihak Kemkominfo diketahui akan memblokir 19 website sejak Ahad (29/3), kemarin. Namun, setelah diverifikasi, seluruh situs terebut masih bisa diakses. Tidak ada pemberitahuan jika situs telah atau sedang dalam proses pemblokiran.
Situs-situs tersebut adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, situs yang berjumlah 19 itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Ismail tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti merupakan wadah rekrutmen simpatisan ISIS di Indonesia. "BNPT yang mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri belum membuka situs-situs tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut) masih dalam proses pemblokiran," kata Ismail. (C23)