REPUBLIKA.CO.ID, Kemiskinan, merupakan salah satu problematika yang menjangkiti umat secara umum. Rendahnya taraf perekonomian, nyatanya juga pernah dialami oleh masyarakat Muslim pada periode awal. Persoalan ini pun menjadi perhatian serius. Islam memerangi kemiskinan. Tidak hanya miskin sebagai akibat, tetapi memberantas pula faktor penyebab kemiskinan, yaitu kebodohan dan pola pikir dan semangat hidup yang salah.
Dalam tataran praktis, upaya pemberatasan kemiskinan muncul dari berbagai kalangan sepanjang sejarah. Usaha itu datang dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali negara sebagai pemegang otoritas. Para ulama pun tampil memberikan sumbangsih pemikiran dan aksi nyata mengatasi kemiskinan.
Dan Imam Ghazali pun memiliki pemikiran brilian untuk mengatasi kemiskinan. Ia tidak hanya piawai dalam bidang tasawuf, fikih, epistemologi fikih, dan filsafat. Namun al-Ghazali juga mahir di bidang kenegaraan. Tokoh kelahiran Thus, Persia ini menawarkan beberapa gagasan penting menyangkut pengentasan kemiskinan. Hal pertama yang ia tekankan ialah pemetaan kantong-kantong kemiskinan.
Pengentasan kemiskinan bisa ditempuh salah satunya melalui teori pendapatan dengan optimalisasi kesejahteran sosial. Segala bentuk kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah atau lembaga negara, harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pemikirannya itu tertuang apik dalam bukunya yang berjudul al-Tabr al-Masbuk fi Nashihat al-Mulk”.
Selain al-Ghazali, sejumlah nama cendekiawan juga berupaya sama untuk menguak solusi-solusi tepat mengatasi kemiskinan. Sebut saja Ibnu Taghribirdi dengan bukunya berjudul al-Nujum al-Zahira fi Muluk Mishr wa ala Qahira dan al-Maqrizi dalam buku al-Mawa'iz wa al I'tibar fi Dzikr al-Khitat wa al-Athar.