Rabu 25 Mar 2015 21:13 WIB

Kemenag Minta Kominfo Blokir 45 Laman Nikah Siri

Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menambah jumlah permintaan situs nikah siri agar diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena situs tersebut dinilai meresahkan. "Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Bimas), Kemenag melayangkan permintaan pemblokiran atau penutupan 45 situs "online" yang membuka layanan nikah siri," demikian pernyataan kemenag seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (25/3).

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1. UU tersebut mengatur agar perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan."

Machasin mengatakan peraturan lain, yaitu PP No 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) mengatur perkawinan dilakukan dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. "Praktik pernikahan siri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan pemerintah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement