Selasa 24 Mar 2015 09:12 WIB
Nikah Siri Online

MUI: Nikah Siri Online Harus Dihindari

Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan nikah siri melalui online harus dihindari karena nikah dengan cara seperti itu tidak memenuhi persyaratan nikah yang diatur dalam ketentuan berlaku.

Sekretaris MUI Kota Ternate, Mahmud Zulkiram di Ternate, Senin mengatakan, persyaratan nikah sesuai Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1994 dimana syarat pernikahan harus dihadiri saksi, penghulu, ada mahar, ijab kabul dan kedua calon pengantin.

Nikah secara online tidak memenuhi syarat itu, sehingga dipastikan menikah secara online tidak sah dan kalau dilakukan yang pastikan pihak dirugikan adalah pihak istri. Ia mengatakan, proses nikah dengan memenuhi semua syarat pasti diterbitkan buku nikah dan ini menjadi bukti sah di pengadilan nanti, kalau terjadi perceraian dan akan ada pembagian harta gono-gini.

Sehingga, dengan adanya aturan soal pembagian harta, maka tidak ada yang merasa dirugikan, bahkan pernikahan sesuai dengan ketentuan bisa memberi kekuatan hukum di depan pengadilan. Selain itu, prosesi pernikahan di hadapan penghulu dan petugas KUA sangat penting adanya, karena selain diadakan syukuran juga memperkenalkan kepada orang banyak kalau mereka telah menikah.

"Memang selama ini, belum ditemukan di Kota Ternate ada yang menggunakan nikah secara online dan nilai melalui telekonferensi, namun seharusnya dihindari, karena itu tidak baik bagi kehidupan berumah tangga," katanya.

Menurutnya, nikah secara online yang biasanya ditawarkan hingga Rp2,5 juta merupakan bisnis yang sangat merugikan para calon pengantin, meskipun di Kota Ternate belum ditemukan, tetapi MUI mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan secara online.

Dirinya menyatakan, agama sangat melarang umatnya untuk melakukan tindakan yang mengarah pada mudarat, sehingga pernikahan secara online bagian dari perbuatan yang merugi, sehingga harus dihindari karena seyogyanya pernikahan seperti itu hanya sesaat saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement