Sabtu 21 Mar 2015 16:40 WIB

Tiga Hal yang Harus Diluruskan dari ISIS dan Alkaidah

Aksi protes menentang ISIS (ilustrasi)
Foto: EPA/Mast Irham
Aksi protes menentang ISIS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama As’ad Said Ali mengungkapkan, pengaruh faham radikal Alkaidah maupun ISIS perlu diluruskan, terutama terkait tiga hal.

“Tiga hal yang harus diluruskan adalah tentang faham khilafah Islamiyah, jihad, dan pengkafiran,” kata As’ad dalam rilisnya, Sabtu (21/3).

Menurut As’ad yang akhir tahun lalu meluncurkan buku Al Qaeda: Kajian Sosial Politik, Ideologi dan Sepak Terjangnya ini, Alkaidah maupun ISIS menganggap khilafah Islamiyah

sebagai satu-satunya sistem politik Islam, sedangkan sistem selain itu dianggap kafir.

“Bedanya, Alkaidah masih dalam bentuk wacana, sedangkan ISIS sudah memproklamirkan khilafah,” tambahnya.

Sementara bagi NU, khilafah Islamiyah bukanlah suatu sistem politik atau model negara, tetapi sebagai konsep kepemimpinan seperti dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 30.

“Nahdlatul Ulama dan para ulama dari ormas Islam, seperti Muhamadiyah, Sarikat Islam, dan kaum nasionalis lainnya telah menyepakati sistem politik yang didasarkan Pancasila sebagai ijtihad bersama, sehingga tidak memerlukan sistem politik lain,” tambahnya.

Hal lain yang perlu diluruskan, yakni tentang jihad. Alkaidah dan ISIS mengartikan jihad dalam arti sempit, yaitu hanya perang atau kekerasan. Sedang jihad dalam arti persuasif, pendidikan, dakwah dan kegiatan-kegiatan sosial lain dianggap bukan bagian dari jihad.

Pandangan tersebut berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang beranggapan bahwa jihad terbesar adalah melawan hawa nafsu.

“Jihad dalam artian perang hanyalah sebagai jenis jihad. Bagi ulama NU, jihad tentu saja tidak bermakna sempit qital (perang), tetapi berarti luas termasuk membangun perdamaian dan ketertiban sebagai landasan peradaban dunia,” katanya.

Terkait takfiri atau pengkafiran. Alkaidah dan ISIS berkeyakinan golongan di luar mereka adalah kafir. Artinya, mayoritas umat Islam lainnya adalah kafir. Menurut Alkaidah dan ISIS, orang kafir tersebut wajib diperangi (dibunuh), kecuali bersedia membayar upeti (jizya).

“Sementara mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Para ulama menganggap bahwa pengkafiran terhadap sesama muslim berarti menghilangkan perbedaaan yang sudah menjadi kodrat manusia,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement