REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah menegaskan bahwa nikah siri dalam jaringan/online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.
"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan bahwa menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata Faizah di Jakarta, Kamis (19/3).
Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan nikah siri "online" yang belakangan marak berujung pada banyak permasalahan layaknya nikah siri yang sudah umum.
"Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama `online` daripada nantinya berujung pada keribetan," kata Machasin.