REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah mengatakan masyarakat perlu memberikan penyuluhan terkait nikah siri dalam jaringan/online agar terhindar dari akibat buruk pernikahan yang tidak tercatat oleh negara itu.
"Mereka bisa diberikan penyuluhan agar kembali ke syariat yang benar dalam Islam," kata Faizah di Jakarta, Kamis (19/3). Penyuluhan itu sendiri bisa dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya organisasi kemasyarakatan dan juga pihak pemerintah.
"Pemerintah, MUI, Departemen Agama dan berbagai ormas Islam bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat pentingnya memahami hukum pernikahan yang benar," kata dia. Faizah mengatakan modus nikah siri daring yang dilakukan belakangan adalah sepasang mempelai melangsungkan akad nikah dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan.
Nikah siri daring, kata dia, menyalahi aturan syariat karena pernikahan itu akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Nikah siri 'online' tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad dan ini harus diluruskan. Dalam nikah siri 'online' tersebut penghulu berposisi sekaligus sebagai wali nikah perempuan. Ini tidak sah," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan nikah siri "online" yang belakangan marak berujung pada banyak permasalahan layaknya nikah siri yang sudah umum. "Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama `online` daripada nantinya berujung pada keribetan," kata Machasin.