REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, nikah siri "online" yang belakangan marak berujung pada banyak permasalahan layaknya nikah siri yang sudah umum.
"Masyarakat jangan terpancing oleh iklan-iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama 'online' daripada nantinya berujung pada keribetan," kata Machasin di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3).
Berbagai permasalahan nikah siri itu seperti tidak adanya kepastian hukum dari negara. Selain itu, pernikahan tersebut tidak masuk di dalam administrasi negara sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris maka negara tidak dapat mengintervensi.
Kemudian, anak buah dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Dengan begitu, anak sulit mendapatkan berbagai fasilitas dari negara seperti untuk kesehatan dan sekolah. Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial.