REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir situs nikah siri online yang marak saat ini.
"Kami mengirim surat kepada Kominfo agar memblokir situs nikah siri online. Sebab situs tersebut dikhawatirkan menyuburkan nikah siri," katanya, Rabu, (18/3).
Situs nikah siri online, kata dia, harus diblokir karena berpotensi menyuburkan pernikahan di bawah tangan. Apalagi nikah siri online punya potensi besar dalam merugikan perempuan sebab kebanyakan perempuan menjadi pihak yang lemah secara ekonomi.
"Ekonomi yang lemah itu dimanfaatkan oleh para pria yang punya banyak uang dan kekuasaan untuk nikah siri. Ada juga laki-laki yang merahasiakan perkawinannya agar aman dari masalah, misalnya tidak diketahui atasan tempatnya bekerja," kata dia.
Makanya, lanjutnya, masyarakat jangan sampai tergoda untuk memakai jasa nikah siri online. Sebab hal ini sama saja merendahkan kaum perempuan.