REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir situs nikah siri dalam jaringan (daring/online) yang belakangan meresahkan masyarakat.
"Kami melayangkan surat untuk meminta Kominfo agar memblokir situs nikah siri online," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Rabu.
Menurut Machasin, nikah siri daring memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.
Dengan mekanisme dalam jaringan yang menawarkan kemudahan nikah siri maka berpotensi semakin menyuburkan pernikahan di bawah tangan.
Nikah siri dalam jaringan, kata dia, juga memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan karena kebanyakan kaum hawa menjadi pihak yang lemah secara budaya dan ekonomi.
Lewat celah tersebut, kata Machasin, sering dimanfaatkan kaum Adam untuk melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi terutama mereka yang memiliki uang, kekuasaan dan tentu saja kesempatan.
Terdapat juga kecenderungan dari laki-laki yang sengaja merahasiakan perkawinannya agar aman dari berbagai persoalan. Di antaranya seperti menghindari sanksi sosial karena menikah lagi atau mereka yang sembunyi-sembunyi nikah agar tidak diketahui pihak atasan tempatnya bekerja.
Maka dari itu, Machasin meminta masyarakat agar tidak terpancing menggunakan jasa nikah siri dalam jaringan karena itu sama saja dengan merendahkan kaum perempuan.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan mereka yang melakukan nikah siri konvensional ataupun online. Tetapi mereka akan menanggung sendiri risiko dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi tersebut.
Muchtar Ali, Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag mengatakan pihaknya juga menempuh upaya hukum dalam melampirkan layanan online nikah siri ke polisi.
Terkait penanggulangan lebih lanjut dia serahkan kepada polisi. Ia mengatakan masyarakat sejatinya direpotkan oleh nikah siri termasuk biayanya sekitar Rp 2,5 juta.
Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri dikatakannya telah menyediakan kemudahan layanan nikah resmi tanpa dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Sedangkan jika diadakan di luar KUA dikenai biaya Rp 600 ribu.