REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin mengatakan, nikah siri online mengandung dua pengertian.
Pertama, ujar dia, nikah siri online itu dipromosikan lewat media online. "Selain itu pelaksanaan nikah siri online dilakukan secara sembunyi-sembunyi tak mendapat legalitas dari negara," ujarnya, Rabu, (18/3).
Kedua, terang Machasin, nikah siri online yang iklannya secara online. Pelaksanaan nikahnya pun dilakukan lewat online.
Untuk jenis nikah siri online menurut pengertian pertama, ujar dia, sama seperti nikah siri pada umumnya. Dilakukan secara langsung tanpa pencatatan negara.
"Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majelis. Itu saja,"
Sedangkan nikah siri online untuk pengertian kedua, terang Machasin, terdapat ulama yang melarangnya. Sebab calon pasangan suami istri, wali dan saksi tidak hadir bertemu untuk tatap muka.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan kalau anak hasil nikah siri sulit mendapatkan akta kelahiran. Dampaknya, anak mereka sulit mendapatkan fasilitas kesehatan dan sekolah.