Rabu 18 Mar 2015 16:29 WIB

Tidak Semua Pemda Mampu Ongkosi Transportasi Calon Jamaah Haji

Rep: c 12/ Red: Indah Wulandari
Transportasi haji
Foto: Republika/Heri Ruslan
Transportasi haji

REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi belum dapat menerapkan kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah tahun 2012.

Aturan itu mengamanatkan bahwa ongkos transportasi dari titik keberangkatan hingga embarkasi bahkan sampai pulang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Perda-nya memang tidak ada. Dan supaya itu diterapkan, perlu regulasi tingkat daerah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Cimahi Totong Salahudin, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, aturan tersebut memang datang langsung dari pemerintah pusat.

Tapi, kata dia, itu belum bisa diberlakukan karena membutuhkan regulasi di tingkat daerah terlebih dahulu terkait hal tersebut. Sementara, Peraturan Daerah tentang pembebanan ongkos transport haji kepada pemda belum ada.

Totong pun tidak ingin menggunakan anggaran daerah untuk membiayai transport para jamaah haji. Walaupun, ia mengakui, sudah ada kebijakan yang keluar dari pusat.

Karena itu, saat ini, Totong dan jajarannya paling tidak akan tetap menunggu keluarnya Perda terkait soal tersebut. "Nah nanti kalau dari dewan sudah fix, perda-nya juga sudah ada, aturan ini bisa diterapkan," lanjut dia.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan hal berbeda dari Pemkot Cimahi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat KBB mengatakan akan memberikan biaya transportasi untuk jamaah haji.

Bagi dia, hal itu sudah cukup bagi pihaknya untuk menerapkan aturan tersebut. Menurut dia, Pemda diperbolehkan memberikan dana stimulan untuk transportasi jamaah haji.

"Ini berdasarkan PP, tentu tidak melanggar aturan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement