REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam menyikapi fenomena nikah siri online yang saat ini sedang ramai. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Machasin mengatakan, Kementerian Agama sudah meminta Keminfo untuk memblokir situs nikah siri yang ada di dunia maya. Saat ini Kemenag sedang menunggu respon dari pihak Keminfo.
Ia menjelaskan, Kemenag tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi hukum kepada pihak yang melakukan jasa nikah siri online ini. Untuk itu, selain meminta Keminfo memblokir situs, Kemenag juga melakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini dengan menggunakan delik penipuan.
Pasalnya, pelaku jasa nikah siri mengaku dapat melakukan pencatatan nikah dan memberi buku nikah kepada korbanya. Namun, dalam aturanya yang berhak untuk melakukan pencatatan nikah hanyalah KUA atau penghulu.
"Itu tadi kita laporkan ke polisi untuk menindaklanjuti itu dan kita tadi (hari ini) juga sudah mengirim surat ke keminfo untuk memblokir situs tersebut," ujar Machasin saat ditemui usai menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/3).