Selasa 17 Mar 2015 19:27 WIB

Kasus KDRT Nikah Siri Menumpuk Seperti 'Gunung Es'

Rep: C24/ Red: Karta Raharja Ucu
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Aroma Elmina menjelaskan di Indonesia sudah banyak kasus nikah siri yang menimbulkan masalah.

Permasalah tersebut terkait tentang tercatat atau tidak tercatat. Akibatnya, jika suatu hari nanti mendapat masalah lalu pelaku nikah siri mengadu kepada aparat penegak hukum, maka permasalahan itu tidak bisa diselesaikan pengadilan.

Karena pengadilan hanya bisa memproses perkara jika ada bukti legal formalnya, sedangkan pelaku nikah siri secara pencatatan keadmistrasian negara tidak ada. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak-hak perwalian dan lain sebagainya.

Elmira memaparkan data-data tentang kasus nikah siri secara lengkap bisa dilihat di Komnas Perempuan. "Kasus-kasus nikah siri banyak sekali, seperti gunung es," ujar dia saat dihubungi ROL, Selasa (17/3).

Bahkan, kata Elmira, banyak dari korban permasalahan nikah siri yang tidak berani melapor. Karena minimnya pengetahuan tentang hukum.

Kasus tersebut menurut Elmira, tidak hanya terjadi pada penganut agama Islam saja, mereka yang nikah hanya dengan aturan gereja dan tidak tercatat dalam catatan sipil negara itu juga menjadi masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement