REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah mengatakan, nikah siri online yang dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan tidaklah sah.
"Penghulu tidak bisa menjadi wali mempelai perempuan sekaligus. Makanya nikah siri online tidak sah," kata Faizah, Selasa, (17/3). Pernikahan itu bukan hanya urusan dunia. Namun pernikahan itu nanti akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT saat di akhirat.
"Kalau nikahnya tidak jelas bagaimana pertanggungjawaban di akhirat Misalnya, malam ini nikah dengan siapa, lalu besok nikah dengan orang lain lagi," kata dia.
Ini sudah haram prosesnya. Makanya jangan sampai kaum perempuan mau melakukan nikah siri online yang tidak jelas ini.
Nikah itu, ujar Faizah, sunah Nabi. Namun prosesnya juga harus mengikuti sunah Nabi, tidak bisa sembarangan.