REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Persaudaraan Muslimah ( Salimah) Siti Faizah mengatakan, nikah siri online yang dilakukan sepasang mempelai dengan penghulu jarak jauh yang sekaligus menjadi wali mempelai perempuan tidaklah sah.
"Nikah siri online tidak sesuai dengan sunah Nabi Muhammad. Dalam sunah disebutkan, menikah itu harus ada wali dari mempelai perempuan yakni ayahnya," kata Faizah, Selasa, (17/3).
Kalau ayahnya tidak ada, bisa diwakili oleh saudara kandung laki-laki. "Kalau penghulu sekaligus menjadi wali mempelai perempuan itu tidak boleh."
Jadi, ujar dia, nikah siri online sudah melanggar syariat Islam. Makanya nikah siri online hukumnya haram.
Advertisement