Selasa 17 Mar 2015 14:30 WIB

FUUI: Penghulu Jadi-Jadian Harus Ditangkap!

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyedia jasa nikah siri online yang sekaligus menyaru menjadi penghulu didesak agar segera diproses secara hukum karena mempermainkan hukum formal pernikahan.

 

"Penghulu jadi-jadian sebaiknya ditangkap. Sebab ia sudah mempermainkan hukum," harap Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali, Selasa (17/3).

Letak penyalahgunaan hukum tersebut pada ketentuan atau rukun pernikahan yang disediakan si penjaja jasa nikah siri online. Dalam kasus tersebut, hanya ada dua calon mempelai dengan penghulu jarak jauh. Sementara, tidak ada wali mempelai perempuan.

"Jangan merasa dinikahkan oleh penghulu jarak jauh secara online, lalu sah. Ini seolah nikah beneran, padahal penghulunya jadi-jadian," katanya.

Penghulu sejati, terang Athian, tidak mungkin berani mencoba menghalalkan zina dengan cara yang menyalahi rukun pernikahan dengan jasa instan seperti tadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement