REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah siri dikatakan sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak.
"Jadi bunyinya nikah siri sah (secara agama) tapi haram apa bila mendatangkan mudharat," ujar Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas, Selasa (17/3).
Meskipun pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum legal formal di Kantor Urusan Agama (KUA), namun memenuhi syarat dan rukunnya, maka termasuk sah.
Adapun syarat dan rukun pernikahan sesuai syariat Islam, antara lain tidak ada di antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan kerabat. Selain itu, harus mendapat restu dari wali perempuan, ada saksi minimal dua orang. Harus ada ijab kabul dan mahar.
"Ijtima’ ulama di Ponorogo beberapa tahun lalu sudah memfatwakan (nikah siri) sah apabila sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Tapi, haram apabila mendatangkan mudharat," ujar dia.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta itu melanjutkan, mudharat dalam nikah siri lebih banyak dirasakan mempelai perempuan karena tidak mendapatkan perlindungan hukum.
"Nanti kalau laki-lakinya kabur tidak bisa dituntut. kalau ada sengketa di pengadilan tidak bisa diselesaikan karena tidak ada legal formal sebagai istri," ujar dia.