REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jasa penghulu nikah siri dinilai tidak sah karena melanggar hukum positif UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 26 ayat 1 Tentang Perkawinan.
"Manakala ada orang mengawinkan seseorang di luar tanggung jawabnya, maka itu, batal demi hukum," ujar mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (16/3).
Dalam hal pencatatan perkawinan, ujarnya, negara sudah melimpahkan tanggung jawabnya kepada Kantor Urusan Agama(KUA) yang ada di daerahnya masing-masing.
Sehingga, dalam pandangan Nasaruddin, perkawinan yang dilangsungkan di depan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya.
“Pembatalan bisa dilakukan oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri," jelasnya.
Bahkan apabila ada penghulu resmi yang ditunjuk pemerintah melakukan acara pernikahan tapi tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU Perkawinan, maka bisa dipidanakan.