REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini fenomena nikah siri secara online tengah marak. Nikah siri online bisa dilakukan via Skype antara penghulu di seberang lautan dengan calon pasangan nikah siri. Jadi penghulu dan calon pasangan nikah siri tidak perlu bertemu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan, fenomena nikah siri online ini mungkin terjadi setelah penutupan Gang Dolly di Surabaya. "Mereka ini keluar dari zina yang satu, masuk ke ke zina yang lain," katanya, Senin, (16/3).
Menurut Hasanuddin, nikah siri yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan di sebuah kamar dengan penghulu jarak jauh via online tidak memenuhi syarat sahnya nikah siri. "Itu bukan nikah siri namanya, tapi zina siri."
Apalagi, ujar dia, tidak sembarang orang bisa jadi penghulu. "Mungkin hanya penghulu jadi-jadian yang menikahkan mereka itu," kata dia.