REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali mengatakan, nikah dalam Islam itu ada rukunnya. "Rukun nikah ini sesuatu yang mutlak harus dilakukan sebagai syarat sahnya nikah," katanya, Senin, (16/3).
Tanpa tegaknya rukun nikah, ujar dia, maka bangunan rumah tangga tidak bisa berdiri. Nikah sebagai bangunan kehidupan rumah tangga memiliki rukun nikah yakni ada wali, dua mempelai, dua orang saksi, ada ijab kabul.
"Nikah siri online jelas tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Sebab di sana tidak ada saksi, tidak ada wali mempelai perempuan."
Wali mempelai perempuan itu harus ayahnya. Kalau tidak ada, baru saudara kandungnya laki-laki. Kalau semua tidak ada. Maka harus ada wali hakim.
"Apalagi nikah siri online ini nikahnya lewat online. Tidak ada saksi pula, ini namanya zina, bukan nikah," kata dia.
Kalau mau berzina, terang Athian, tidak perlu diperhalus dengan seolah-olah nikah. Sebab nikah siri online ini sebenarnya sudah mengarah pada prostitusi terselubung.