Senin 16 Mar 2015 17:15 WIB

Nikah Siri Online tak Penuhi Syarat Sah Menikah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Pernikahan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pernikahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali mengatakan, nikah dalam Islam itu  ada rukunnya. "Rukun nikah ini  sesuatu yang  mutlak harus  dilakukan sebagai syarat sahnya nikah," katanya, Senin, (16/3).

Tanpa tegaknya rukun nikah, ujar dia, maka bangunan rumah tangga tidak bisa berdiri. Nikah sebagai bangunan kehidupan rumah tangga memiliki rukun nikah yakni ada wali, dua mempelai, dua orang saksi, ada ijab kabul.

 

"Nikah siri online jelas tidak memenuhi syarat sahnya nikah. Sebab di sana tidak ada saksi, tidak ada  wali mempelai perempuan."

Wali mempelai perempuan itu harus ayahnya. Kalau tidak ada, baru saudara kandungnya laki-laki. Kalau semua tidak ada. Maka harus ada wali hakim.

"Apalagi nikah siri online ini nikahnya lewat online. Tidak ada saksi pula, ini namanya zina, bukan nikah," kata dia.

Kalau mau berzina, terang Athian, tidak perlu diperhalus dengan seolah-olah nikah. Sebab nikah siri online ini sebenarnya sudah mengarah pada prostitusi terselubung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement