REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ikhwan Fauzy mengatakan, fenomena nikah siri online ini tidak menutup kemungkinan merupakan modus baru dalam menjalankan bisnis prostitusi. Karena itu, seluruh pihak terkait harus segera bergerak untuk menanganinya.
"Harus direspons cepat," katanya, Senin (16/3). Ikhwan berharap, masyarakat khususnya kaum perempuan lebih mengerti dan paham akan nikah siri ini.
Menurutnya, nikah siri hanya akan merugikan perempuan. Pasalnya, nikah siri tidak memiliki landasan hukum negara sehingga akan menyulitkan perempuan ketika pernikahannya tersebut bermasalah.
"Pembagian gono-gini, ahli waris anak. Susah nanti," katanya.
Ikhwan berharap adanya sosialisasi terhadap masyarakat khususnya perempuan agar tidak menjadi korban praktik tersebut. "Perempuan merugi, ini modus. Jadi saya harap ada banyak sosialisasi, dan perempuannya mau untuk mencari tahu," katanya.