Senin 16 Mar 2015 15:07 WIB

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Nikah Siri Online

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ikhwan Fauzy, meminta pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan terkait fenomena nikah sirih online. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, diminta mengeluarkan fatwa haram nikah siri online.

Menurut Ikhwan, hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak praktik tersebut. "Kemarin di Tv MUI sudah melarang secara personal. Sekarang tinggal kelembagaannya secara resmi," kata Ikhwan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (16/3).

Selain itu, Ikhwan meminta Kementerian Informasi segera memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah online. Menurutnya, pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya dengan pemblokiran situs porno.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengatakan, praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan

"Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini adalah pembodohan dan penistaan," kata Netty Heryawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement