Rabu 11 Mar 2015 18:43 WIB

'Main Hakim Sendiri tak Dibenarkan dalam Hukum Islam'

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3).  (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindakan kejahatan tidak dibenarkan dalam hukum Islam.

"Tidak ada dan tidak dibolehkan dalam hukum Islam untuk main hakim sendiri. Dan harus diserahkan kepada yang berwenang untuk menangani kasus-kasus hukum. Dan tidak masyarakat main hakim sendiri karena itu disebut masyarakat tanpa negara," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, JM Muslimin, Rabu (11/3).

Menurutnya, walaupun masyarakat merasa kesal dengan pelaku begal namun perilaku main hakim sendiri merupakan tindakan barbar dan liar.

Ia melanjutkan, pemberian hukuman terhadap pelaku begal menjadi wewenang pemerintah. Masyarakat harus mempercayai pemberian sanksi pidana merupakan tugas ulil amri.

Dari sisi sosiologi hukum, tindakan masyarakat yang melakukan main hakim sendiri disebabkan oleh rasa frustasi karena meningkatnya kriminalitas dan aparat yang seolah lumpuh. Selain itu faktor lainnya, yakni proses hukum yang dianggap tidak seimbang dan adil.

Ia menambahkan, terkait dengan begal dalam fikih disebut qothi'ut thoriq. Artinya, orang yang mengahalangi jalan untuk merampok. Dalam pidana Islam, sanksi yang diberikan sangat berat. Yakni, dengan memotong tangan dan kaki secara silang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement