REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mengajarkan aturan agama yang diatur dalam ilmu fikih pada anak ada tahapannya sesuai perkembangan kognitifnya.
"Sesuai hadis Rasulullah yang berbunyi fatamurru auladakum bis sholah,” jelas peneliti pendidikan keagamaan Husen Hasan Basri, Selasa (10/3).
Ia mengatakan, pelajaran tentang rukun dan syarat sahnya shalat yang diajarkan pertama saat umur anak mencapai tujuh tahun.
Maksimal, pendidikan tentang shalat diberikan kepada anak ketika sudah baligh atau menjelang masa dewasa. Menurutnya kalau anak sudah baligh akan lebih memahami hal-hal yang berkenaan dengan shalat.
Jika hal-hal dasar tentang syarat dan rukun sah shalah sudah bisa dipahami oleh anak didik, maka bisa beranjak kepada tahapan yang lebih tinggi. Yakni, tentang kandungan nilai hikmah tentang shalat.
Hikmah shalat bisa diajarkan kalau tingkat pemahaman siswa didik sudah bisa menerimanya.
Esensi tentang hikmah shalat, menurut Husen adalah tanha 'anil fakhsa walmunkar (mencegah perbuatan keji dan munkar).
Husen menegaskan, pelajaran fikih untuk anak umur 7-12 tahun ada batasannya.
“Untuk mereka bisa diajarkan bagaimana cara shalat, tentang kebersihan, tentang hadas dan najis,” ujarnya.