Senin 09 Mar 2015 19:00 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

Buku 'Banci jadi Imam' Terlalu Berat Untuk Pelajar Ibtidaiyah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)
Foto: Facebook/Rika Rahma Dewi
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, kalau buku pelajaran madrasah Ibtidaiyah atau setara sekolah dasar mengajarkan fikih soal khuntsa (orang berkelamin ganda) yang diperbolehkan menjadi imam shalat bagi jamaah wanita terlalu berat.

"Saya kira pelajaran fikih soal khuntsa itu terlalu berat ya diajarkan kepada anak SD. Seharusnya anak SD diajarkan fikih yang ringan-ringan saja," kata  Hasanuddin, Senin, (9/3).

Fikih yang diajarkan kepada siswa-siswa SD, menurutnya, fikih ringan saja seperti soal rukun Islam, tata cara shalat, tata cara puasa. "Hal-hal sederhana saja yang tidak butuh banyak pemikiran," kata dia.

Makanya, kata dia, aneh juga kalau anak SD sudah diajarkan fikih soal khuntsa. "Saya lihat sekarang ini memang banyak buku yang aneh-aneh harusnya pelajaran disesuaikan dengan usia," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement