REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi waria sebagai pemimpin dalam sholat dinilai bisa menggugurkan haknya sebagai imam.
"Waria tidak memahami agama, makanya dia gugur haknya menjadi imam. Kalau orang paham agama, tak mungkin dia jadi waria," ujar anggota Departemen Dakwah PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) ustazah Ika Abriastuti, Jumat (6/3).
Ia mengatakan, dalam Islam waria itu oleh Allah ditakdirkan sebagai laki-laki. Namun waria mengingkari takdir Allah tersebut.
Padahal, ujar Ika, takdir Allah yang tidak bisa diubah mencakup jenis kelamin dan nasab. "Dulu Nabi Muhammad SAW saja mau mengubah nasab seorang anak, lalu ditegur Allah kalau nasab itu tidak boleh diubah," terang ustazah Ika.
Ia menegaskan kembali bahwa waria tidak boleh jadi imam sholat jamaah wanita. Salah satu syarat pemimpin sholat pertama, dia harus memahami Alquran. Lalu, yang paling banyak hafalan surat Alquran.