Jumat 06 Mar 2015 10:41 WIB

Pemkab Bogor Laksanakan Itsbat Nikah Massal Ratusan Pasutri

Sejumlah pasangan pengantin melakukan ijab kabul saat berlangsungnya nikah massal.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Sejumlah pasangan pengantin melakukan ijab kabul saat berlangsungnya nikah massal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan sidang itsbat nikah massal bagi 514 pasangan suami istri sah menurut agama, tetapi belum sah menurut negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itsbat nikah massal diikuti 514 pasangan suami isteri yang belum terdaftar di negara di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Plt Bupati Bogor, Nurhayanti, Jumat (6/3).

Ia mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki buku nikah, maka hak-hak sebagai warga negara Indonesia terpenuhi. Sah menurut agama maka sah juga menurut negara.

"Saya sangat berterima kasih kepada TNI AD, Yayasan Pondok Kasih, Harmoni Cinta Indonesia dan pihak lainnya yang telah menyelenggarakan isbat nikah massal di Kabupaten Bogor," katanya.

Ia berharap kepada penyelenggara isbat nikah massal bisa membantu pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan kesalehan dan ketaatan kepada agama dan negara. Pemkab Bogor secara terbuka akan terus bersinergi membangun kesejahteraan masyarakat.

"Kalau sudah sah menurut agama dan negara, masyarakat bisa memiliki identitas diri dan anak juga mendapatkan akte kelahiran sebagai tanda pengakuan oleh negara," katanya.

Ia menyatakan untuk pasangan non-Muslim, Pemkab Bogor juga telah memfasilitasi agar pasangan suami isteri tercatat di negara melalui Kemenkumham.

"Masih ada 40 kecamatan lagi yang perlu mendapatkan bantuan itsbat nikah ini," katanya.

Ia berharap dengan itsbat nikah massal ini bisa menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya taat kepada agama dan negara.

Sementara itu, Kasubdis Disbintal TNI AD, Kol (Inf) Yoyo Sapularang mengatakan, dengan terselenggaranya acara ini dapat membantu hak identitas warga negara secara sah di muka hukum.

“Dengan adanya surat nikah menjadikan pasangan ini keluarga sakinah mawaddah warrohmah,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement