Kamis 05 Mar 2015 17:41 WIB

Dugaan Penistaan Agama Tarekat Samaniyah Disinyalir Akibat Fatwa MUI Prematur

Rep: c 60/ Red: Indah Wulandari
pimpinan Tarekat Samaniyah Syeikh Arifin Muda Al Haj
Foto: tarekat-sammaniyah.blogspot.com
pimpinan Tarekat Samaniyah Syeikh Arifin Muda Al Haj

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN—Persidangan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Tarekat Samaniyah Syeikh Arifin Muda Al Haj menguak fakta bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara diterbitkan secara prematur. Sehingga menyebabkan kasus ini dilaporkan ke ranah pengadilan.

“Jadi fatwa ini terlihat tergesa-gesa. Padahal dalam prosedur itu, pengeluaran fatwa harus berhati-hati,” ujar salah satu saksi persidangan KH Wahfiyudin Sakam di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).

Dia mengatakan, fatwa MUI Sumut tersebut tersebut memicu lahirnya konflik antara umat Islam. Lantaran kalangan ulama MUI tidak memperhitungkan pendapat tokoh ulama yang sangat berkompeten di bidang tersebut.

Akibatnya, imbuh Wahfiyudin, terjadi kriminalisasi terhadap salah satu ulama Medan yang telah melakukan dakwah selama puluhan tahun.

“Selama ini beliau (KH Syeh Arifin) berdakwah menyebarkan Islam, dan sekarang menjadi korban kriminalisasi akibat fatwa ini,” ujarnya.

Di sidang sebelumnya, hadir saksi ahli Wasekjen MUI Pusat KH Tengku Zulkarnain. Namun, kali ini majelis hakim menolak kesaksian anggota Komisi Fatwa MUI Pusat KH Hamdan Rasyid karena dirasa pendapat dari MUI Pusat sudah memadai.

Kuasa hukum terdakwa Idris Wasahua mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak memperkenankan salah satu saksinya bicara di persidangan.

“Kami mengundang Kiai Hamdan dalam kapasitasnya sebagai alim ulama yang kami anggap mendalami ajaran Islam,” ujarnya.

Medio Desember 2014 lalu, tim investigasi Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) menyatakan Tarekat Samaniyah yang diajarkan oleh Syeikh Muda Ahmad Arifin Al Haj bukanlah ajaran sesat seperti yang dituduhkan selama ini.

Ketua Tim Investigasi Idaroh Aliyah JATMAN Prof KH Abdul Hadi MA menyatakan, tuduhan-tuduhan yang selama ini disematkan pada tarekat tersebut, lemah dalam pembuktiannya.

Pertimbangannya, Tarekat Samaniyah yang dianut Syeikh Arifin adalah Tarekat Mu'tabarah yang dibawahi Nahdlatul Ulama (NU). Ditemukan pula bahwa Syeikh Arifin tidak pernah mengajarkan nikah mut'ah kepada muridnya.

Ia juga tidak pernah mewajibkan muridnya untuk menyerahkan zakat maal kepada guru. Serta, soal asal-usul penciptaan Nabi Adam yang pernah dijelaskannya dalam suatu pengajian  sesuai dengan keterangan Ats Tsalaby dalam kitab Badaai Uz-Zuhur Fi Waqaa'i id-Duhuur karya Syeikh Muhammad Bin Ahmad Bin Iyaas al-Hanafiy.

Kemudian, hasil investigasi kasus ini ditandatangani Mudir Am dan Sekjen, Rais Am dan Katib Am JATMAN serta Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement