Rabu 04 Mar 2015 22:14 WIB

Definisi Kejahatan Seksual Harus Jelas

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai perlu ada definisi yang jelas untuk kejahatan seksual. Menurutnya, kejelasan ini diperlukan untuk penerapan hukum.

"Kekerasan seksual ini butuh definisi yang jelas. Apa saja yang dimaksud kejahatan seksual," ujar Saleh, Rabu (3/3).

Saleh mempertanyakan soal setiap pemerkosaan apakah termasuk kekerasan seksual, mengingat ada kasus yang dilandasi hubungan sama suka justru disebut kekerasan. "Saya rasa perlu ada standar yang jelas sehingga penerapan hukum bisa jelas," ujar Saleh.

Saleh mencontohkan dalam kasus narkoba, pelaku yang hanya membawa satu linting tidak dihukum mati. Akan tetapi, kalau mendirikan pabrik jelas dihukum mati.

Saleh pun mendorong agar ada perumusan dan definisi yang jelas. Selain itu, kata Saleh, perlu ada kajian mendalam berbagai aspek seperti psikologis, sosiologis, juridis, dan filosofis.

Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak, Saleh mengaku mendukung hal tersebut selama untuk menekan jumlah kejahatan seksual. Meski begitu, ia mengaku belum akan membahasnya dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Sudah ada usulan dari beberapa aktivis. Kalau dukungan rakyat kuat, saya rasa bagus untuk dibahas," ujar Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement