REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, ada upaya-upaya dari kelompok pendukung LGBT (Lesbi, gay, biseksual, dan transgender) untuk melegalkan aktivitas seksual sesama jenis. Mereka mencoba melegalkan secara hukum negara, padahal dalam hukum syariah itu haram.
"Melakukan aktivitas seks menyimpang merupakan kejahatan yang menodai martabat leluhur masyarakat Indonesia," kata dia, Selasa (3/3).
Karena itu, kata Kiai Maruf, MUI meminta pemerintah supaya tidak melegalkan hal-hal semacam itu. Serta memberikan hukuman berat bagi pelaku seks menyimpan seperti seks sesama jenis dan sodomi.
"Para pelaku lesbi, gay, sodomi hukumannya bisa hukuman ta'zir sampai hukuman mati. Namun hukuman seperti itu saat ini sering dianggap masyarakat awam berlebihan, padahal dalam hukum syariah memang seperti itu aturannya," katanya.
Kiai Maruf mengungkap, saat ini sedang terjadi perang pemikiran antara kaum liberal dengan umat Islam. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.
"Jangan dilegalkan ini berbahaya. Penyimpangan seksual tidak boleh tumbuh dan hidup di masyarakat," kata Ma'ruf.