Jumat 27 Feb 2015 10:46 WIB

Lima Rekomendasi Mudzakarah Nasional Soal Haji Berkali-Kali

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah Nasional soal masalah haji melahirkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, rekomendasi terkait haji berkali-kali.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima ROL, Jumat (27/2), ada lima rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Nasional. Lima rekomendasi itu antara lain:

Rekomendasi pertama, meminta pemerintah agar membuat regulasi yang memprioritaskan pemberangkatan calon jamaah yang belum pernah haji.  Namun, haji lebih dari satu kali dapat saja dipertimbangkan untuk mereka yang bertugas sebagai pembimbing haji dan menjadi mahram.

Rekomendasi kedua, pemerintah agar menyosialisasikan kepada masyarakat tentang keutamaan ibadah sosial ketimbang ibadah haji lebih dari satu kali.

Rekomendasi ketiga, mengimbau agar masyarakat yang sudah berhaji, jika sudah mendaftar haji, untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum haji.

"Sehingga, (yang belum berhaji) masuk dalam antrian kuota haji lebih dahulu (al-tanazul ‘an haqqihi). Sedangkan orang yang sudah haji hendaknya mempertimbangkan kembali untuk tidak mendaftar. Atau, mendaftar kembali setelah 10 tahun dari pergi hajinya," demikian rumusan rekomendasi ketiga.

Rekomendasi keempat menekankan, pemerintah harus membuat sistem pendaftaran haji secara ketat. Sehingga, bisa menolak pendaftar yang sudah berhaji.  "Misalnya, dengan cara (identifikasi) sidik jari dan retina mata, seperti yang dilakukan pihak Imigrasi dalam pembuatan paspor," demikian rekomendasi keempat.

Rekomendasi terakhir, menyatakan, kebijakan pembatasan pendaftaran haji tersebut sebaiknya hanya untuk haji reguler, tidak untuk haji khusus.

Rekomendasi-rekomendasi ini dibuat oleh komisi terkait haji berulang-ulang dan ditandatangani oleh sejumlah unsur perwakilan. Dari MUI, ada Abdul Salam Nawawi (MUI Jawa Timur). Unsur ormas Islam, KH Arwani Faishal (PB Nahdlatul Ulama). Unsur akademisi, Hasanuddin (UIN Jakarta). Unsur FK KBIH, Asep A Wadud. Sedangkan unsur Kementerian Agama (Kemenag), Misnawaty S Muna (Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo).

Acara Mudzakarah Perhajian Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, resmi ditutup kemarin malam (26/2). Acara ini dihadiri 100 orang peserta dari pelbagai unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah-daerah, perwakilan ormas-ormas Islam, dan akademisi. Mereka antara lain menghasilkan rekomendasi terkait ibadah haji berkali-kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement